- Produksi ikan adalah
seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya
ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari
sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan
oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya produksi yang dijual saja
tetapi termasuk juga produksi yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun
yang diberikan kepada nelayan/ pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan
yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang
dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena
terkena racun, pencemaran, atau penyakit.
Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil
tangkapan/budidaya.
- Nilai produksi adalah
nilai pada waktu hasil penangkapan/budidaya didaratkan. Jadi harga yang
digunakan adalah harga produsen.
- Penangkapan ikan adalah
kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan/binatang air lainnya/tanaman air
yang hidup di laut/perairan umum secara bebas dan bukan milik
perseorangan.
- Budidaya ikan adalah
kegiatan memelihara ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan
menggunakan fasilitas buatan. Termasuk juga kegiatan pembenihan ikan.
- Perusahaan perikanan tangkap/budidaya adalah
unit ekonomi berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan
ikan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan tujuan
sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
- Rumah tangga perikanan budidaya adalah
rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan budidaya
ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan tujuan sebagian/seluruh
hasilnya untuk dijual.
- Rumah tangga perikanan
tangkap/budidaya adalah rumah tangga yang
melakukan kegiatan penangkapan ikan budidaya ikan/binatang air
lainnya/tanaman air dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
- Luas area budidaya ikan merupakan
luas kotor yaitu tidak hanya luas permukaan air yang digunakan untuk
pemeliharaan saja, tetapi termasuk juga luas tanah/galengan/tanggul dan
lain-lain.
- Kapal penangkap ikan adalah
perahu/kapal yang langsung dipergunakan dalam operasi penangkapan
ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Perahu/kapal yang digunakan untuk
mengangkut nelayan, alat-alat penangkap dan hasil penangkapan dalam
kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bagan, sero dan kelong juga
termasuk kapal penangkap ikan.
- Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah
pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan,
dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik
secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan
darat). TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
·
Tempat tetap
(tidak berpindah-pindah)
·
Mempunyai
bangunan tempat transaksi penjualan ikan
·
Ada yang
mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
·
Mendapat ijin
dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah)
1. Statistik
Dasar (Badan Pusat Statistik)
Pengumpulan data dilakukan secara lengkap baik untuk
perusahaan perikanan maupun TPI di seluruh Indonesia. Sistem pengumpulan data
dilakukan dengan system laporan dari perusahaan perikanan dan TPI di setiap
daerah dan laporan tersebut dibuat rutin setiap tahun. Data yang dikumpulkan
adalah menurut keadaan tahun yang bersangkutan (Januari sampai dengan
Desember).
2. Statistik
Sektoral (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Sistem pengumpulan data dilakukan melalui survey produksi
perikanan budidaya/penangkapan (system baru statistik perikanan yang
disempurnakan), yaitu:
a.
Perikanan
Tangkap
· Untuk pendataan perusahaan perikanan dilakukan pencacahan
lengkap
· Untuk perikanan tangkap di laut, dilakukan pencacahan
melalui Tempat Pendaratan Ikan (Pelabuhan Perikanan, TPI)
· Untuk pendataan rumah tangga
perikanan di wilayah yang tidak ada pelabuhan dilakukan melalui desa sampel
(hasil Podes), melakukan pendaftaran rumah tangga dan
memilih sampel rumah tangga secara systematic sampling
b.
Perikanan
Budidaya
· Melakukan updating
frame rumah tangga
perikanan budidaya hasil ST2013
· Memilih
sampel rumah tangga
perikanan budidaya menurut jenis ikan di masing-masing kecamatan