Rumah tangga dibedakan
menjadi:
- Rumah tangga biasa adalah
seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh
bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta pemenuhan
keperluan makan/minum/kebutuhan sehari-hari seluruh anggotanya dalam 1
(satu) pengelolaan (makan dari satu dapur). Rumah tangga biasanya terdiri
dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rumah
tangga biasa antara lain :
·
Seseorang yang
menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
·
Keluarga yang
tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal
kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
·
Pondokan dengan
makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap
sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
·
Beberapa orang
yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun
mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
·
Pengurus asrama,
pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang
tinggal sendiri maupun bersama anak istri, serta anggota rumah tangga lainnya
dianggap rumah tangga biasa.
- Rumah Tangga Khusus, yang
termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain:
·
Orang-orang yang
tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan
sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat,
asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama
keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rumah tangga
khusus.
·
Orang-orang yang
tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan, dan
sejenisnya.
·
Sekelompok orang
yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan
10 orang.
Rumah tangga sampel susenas adalah rumah tangga
biasa.
Kepala rumah tangga (KRT)
adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga
yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk
sebagai KRT.
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap suatu
rumah tangga, bisa kepala keluarga/pasangannya atau anggota keluarga lainnya.
Anggota rumah tangga (ART)
adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal
di suatu rumah tangga (KRT, suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua/mertua,
famili lain, pembantu rumah tangga atau ART lainnya), baik yang berada di rumah
tangga pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang telah
bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan ART yang bepergian kurang dari 6 bulan
tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih
tidak dianggap sebagai ART. Orang yang tinggal di rumah tangga selama 6 bulan
atau lebih atau yang telah tinggal di rumah tangga kurang dari 6 bulan tetapi
berniat pindah/bertempat tinggal di rumah tangga tersebut selama 6 bulan atau
lebih dianggap sebagai ART.
Status Penguasaan Tempat Tinggal
- Milik sendiri, jika
tempat tinggal/rumah yang ditempati oleh rumah tangga tersebut pada waktu
pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang
ART. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah
dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
- Kontrak, jika
tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT/ART dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau
2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur
menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak
pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua
belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian
kontrak baru.
- Sewa, jika
tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT atau salah seorang ART dengan
pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu
tertentu.
- Bebas sewa, jika tempat tinggal
tersebut diperoleh dari pihak lain (baik famili/bukan famili/orang tua
yang tinggal di tempat lain) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga tanpa
mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
- Rumah dinas, jika
tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat
bekerja salah satu anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun
tidak. Penjelasan: rumah dinas yang dimaksud adalah rumah dinas yang
ditempati oleh rumah tangga yang minimal salah satu ART-nya merupakan
penerima fasilitas rumah dinas. Jika rumah tangga menempati rumah dinas
yang peruntukannya bukan untuk minimal salah satu ART-nya, maka dianggap
kontrak/sewa/bebas sewa.
- Lainnya, jika
tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu
kategori di atas, misalnya rumah adat.
Atap adalah
penutup bagian atas suatu bangunan sehingga KRT/ART yang mendiami dibawahnya
terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan
bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.
- Betonadalah
atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur
dengan air.
- Gentengadalah
atap yang terbuat dari tanah liat yang dicetak dan dibakar, termasuk
genteng keramik, metal/logam, tanah liat, atau fiber/polycarbonate.
- Sengadalah
atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng
gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng
yang dilapisi epoxy dan acrylic), termasuk
garvalum.
- Asbesadalah
atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap
asbes berbentuk gelombang.
- Bambu adalah tanaman
jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki
banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Kayu/Sirapadalah
atap yang terbuat dari kayu atau kepingan kayu yang tipis dan biasanya
terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
- Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbiaadalah
atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna
hitam.
- Lainnyaadalah
atap selain jenis atap di atas. Misal kardus, kaca.
Dinding adalah
sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.
- Tembokadalah
dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi
plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat
dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa
kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
- Plesteran anyaman bambu/kawat adalah
dinding yang terbuat dari anyaman bambu atau kawat dengan luas kurang
lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan
campuran semen dan pasir.
- Kayu/papanadalah
bagian dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5
tahun. Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang
merupakan batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan
bangunan. Termasuk tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan
Calciboard.
- Anyaman bambu merupakan
bambu yang diiris tipis-tipis kemudian dirajut seperti kain dan berbentuk
lebar.
- Batang kayu adalah
batang dari pohon langsung (masih bulat), tanpa dibelah terlebih dahulu.
- Bambu adalah tanaman
jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas pada batangnya. Bambu
memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Lainnyaadalah
dinding selain jenis dinding di atas, seperti seng, kardus.
Lantai adalah
bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik,
granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu.
1)
Marmer adalah batu gamping yang telah mengalami metamorfosis,
dan dapat dipakai untuk lantai, dinding, dsb; marmer biasa juga disebut batu
pualam.
2)
Granit adalah batuan keras yg keputih-putihan, bila digunakan
sebagai bahan lantai dapat bertahan lebih lama dari marmer/keramik.
- Keramik adalah
tanah liat yg dibakar, dicampur dengan mineral lain.
- Parket/vinil/karpet,
1)
Parket (parquetted) berarti menyusun potongan-potongan kayu untuk dijadikan
penutup lantai.
2)
Vinil adalah karpet yang berbahan dasar dari campuran karet dan
plastik, yang dilapis dengan motif pada permukaannya.
3)
Karpet adalah bahan yang digunakan sebagai penutup lantai,
biasanya terbuat dari benang tebal yang dirajut/dianyam, dalam hal ini karpet
yang tidak mudah dilepas/dipindah.
1)
Tegel adalah ubin yang dibuat dari semen.
2)
Teraso adalah jenis lantai yg dibuat dari batu alam kecil-kecil,
diaduk dulu adukan kapur pasir, dituang di atas dasar batu, lalu digiling.
- Kayu/papan bagian
dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5 tahun.
Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang merupakan
batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan bangunan. Termasuk
tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan Calciboard.
- Semen/bata merah,
1)
Lantai semen
adalah lantai yang terbuat dari adukan semen tambah pasir atau semen saja.
2)
Lantai bata
merah adalah lantai yang tersusun dari bata merah.
- Bambu tanaman
jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki
banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Tanah adalah
lantai langsung ke permukaan bumi tanpa ada alas lain diatasnya seperti
pasir, tanah, atau batu.
- Lainnya adalah
jenis lantai selain yang disebutkan di atas.
Perkembangan Definisi Air Minum Layak
Sebelum tahun 2011
Air Minum Layak adalah
sumber air untuk minum berupa air leding eceran/meteran, air hujan, dan
pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan
kotoran/tinja terdekat >= 10 m.
Sebelum tahun 2019
Air Minum Layak adalah
sumber air untuk minum, mandi, dan keperluan sehari-hari yang meliputi air
leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air
terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat >= 10 m
Mulai Tahun 2019
Sejak tahun 2019, konsep yang digunakan mengacu
pada metadata SDGs di mana rumah tangga dikatakan memiliki akses air minum
layak (access to improved water) yaitu jika sumber air minum utama yang
digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi
mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung. Bagi rumah
tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga
dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci
berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung,
dan air hujan.
Perkembangan Definisi Sanitasi Layak
Sebelum Tahun 2015
Sanitasi Layak adalah penggunaan toilet sendiri
atau beberapa rumah tangga dengan toilet leher angsa, cemplung/cupluk tertutup
dan pembuangan akhir tinja berupa tangki septik/SPAL.
Tahun 2015-2018
Menggunakan konsep yang mengacu pada metadata SDGs
yang diterbitkan pada tahun 2017 dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat
Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu
(terbatas), menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir
tinja di tangki septik atau IPAL.
Mulai 2019
Sejak tahun 2019 konsep yang digunakan mengacu pada
metadata SDGs terbaru dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap
layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air
Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu
(terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan
tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di
lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan.
Sumber
Penerangan terbagi menjadi:
- Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh
PLN.
- Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh
instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan
dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga
surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
- Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti
petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
- Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok,
sentir, pelita, dan sejenisnya)
- Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.
Kuintil adalah
pembagian 5 kategori rumah tangga sampel menurut pengeluaran terkecil hingga terbesar.
Perkembangan Definisi Rumah Layak Huni:
Sebelum Tahun 2019:
Kriteria rumah layak huni adalah minimal 5 syarat
berikut terpenuhi:
- Sumber Air Minum Layak
- Sanitasi Layak
- Lantai bukan tanah
- Atap Bukan Ijuk/daun-daunan atau lainnya
- Dinding bukan Bambu atau lainnya
- Luas Perkapita ≥ 7,2 m2
- Penerangan Utama adalah Listrik
Tahun 2019-2020:
Sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan
memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat)
kriteria, yaitu:
1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient
living space)
2) memiliki akses terhadap air minum layak
3) memiliki akses terhadap sanitasi layak
4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap
terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa
tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai
terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/
kayu/papan/ semen/bata merah.